PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 318
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan; b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Subbagian Umum dan Keuangan.
