PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 315
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
(1) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I B. (2) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.
