PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 31
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
(1) Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. (2) Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dipimpin oleh Panitera.
