PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 297
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
