PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 275
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Umum dan Keuangan.
