PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 272
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
(1) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A. (2) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A dipimpin oleh Sekretaris.
