PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 270
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
