PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 268
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; g. pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga; h. pelaksanaan keamanan dan keprotokolan; i. pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan j. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
