PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 252
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
