PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 249
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi. (2) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Sekretaris.
