PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 239
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran,
kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.
