PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 235
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tipe A dipimpin oleh Sekretaris.
