PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 233
BAB 7 — KESEKRETARIATAN PERADILAN UMUM
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf a, diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas: a. Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tipe A; dan b. Kesekretariatan Pengadilan Tinggi.
