Pasal 229
BAB 6 — KEPANITERAAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Panitera Muda Perkara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara; b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara; c. pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara; d. pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/ sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak, jika tidak akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa. e. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; f. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
