Pasal 226
BAB 6 — KEPANITERAAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; d. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; e. pelaksanaan mediasi; f. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
