PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 224
BAB 6 — KEPANITERAAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A. (2) Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A dipimpin oleh Panitera.
