PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 216
BAB 6 — KEPANITERAAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (2) Kepaniteraan Pengadilan Utama dipimpin oleh Panitera.
