PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 214
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam kondisi terjadinya pertempuran di wilayah Republik INDONESIA, maka Ketua Mahkamah Agung Republik INDONESIA
dapat membentuk Kepaniteraan Pengadilan Militer Pertempuran yang disesuaikan dengan kebutuhan.
