Pasal 21
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Panitera Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
