PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 206
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
(1) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Militer Tipe B. (2) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe B dipimpin oleh Panitera.
