Pasal 203
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara; b. pelaksanaan registrasi perkara; c. pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim;
d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; g. pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan terdakwa; h. pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel A dan bendel B; i. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; j. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; k. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
