Pasal 200
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; d. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; e. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Militer Tipe A.
