PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 198
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
(1) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Militera Tipe A. (2) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tipe A dipimpin oleh Panitera.
