Pasal 193
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding; b. pelaksanaan registrasi perkara banding; c. pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim; d. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; g. pelaksanaan pengiriman
putusan Pengadilan Militer Utama beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; h. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; i. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; j. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
