PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 19
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
(1) Kepaniteraan Pengadilan Tinggi adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tinggi. (2) Kepaniteraan Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Panitera.
