PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 186
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
(1) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Militer Tinggi. (2) Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi dipimpin oleh Panitera.
