Pasal 183
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Panitera Muda Tata Usaha Militer menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding;
b. pelaksanaan registrasi perkara banding; c. pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim; d. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim; e. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; f. pelaksanaan pengiriman
putusan Pengadilan Militer Utama beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; g. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; h. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; i. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
