Pasal 178
BAB 5 — KEPANITERAAN PERADILAN MILITER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Kepaniteraan Pengadilan Militer Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara Tata Usaha Militer; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; e. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; f. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Utama.
