Pasal 16
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus; c. pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
d. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus; e. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; f. pelaksanaan pengiriman
putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; g. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; h. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; i. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
