Pasal 14
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; c. pelaksanaan registrasi perkara banding; d. pelaksanaan registrasi perkara pidana; e. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
f. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A; g. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; h. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; i. pelaksanaan pengiriman
putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; j. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; k. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; l. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
