Pasal 12
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan; c. pelaksanaan registrasi perkara banding; d. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
e. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A; f. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A; g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. pelaksanaan pengiriman
putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju; i. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; j. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; k. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
