Pasal 116
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan; c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; e. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; f. pelaksanaan mediasi; g. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II.
