PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 114
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas II. (2) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas II dipimpin oleh Panitera.
