PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 104
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas I B. (2) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Panitera.
