PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 29
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMERIKSAAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG
(1) Dalam hal Berkas Perkara yang dikirimkan oleh Pengadilan Pengaju tidak lengkap, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberitahukan perihal ketidaklengkapan Berkas Perkara kepada Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju dan meminta Panitera Pengadilan Pengaju untuk melengkapi Berkas Perkara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan diterima. (2) Panitera muda perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberikan nomor perkara terhadap Berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap.
