Pasal 27
BAB 4 — PENGIRIMAN BERKAS PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG
(1) Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan kelengkapan Berkas Perkara yang dimohonkan kasasi atau peninjauan kembali dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung melalui SIP. (2) Sebelum mengirimkan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani
surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik. (3) Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu Inzage berakhir. (4) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
