PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 25
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju mengenai permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Pengaju secara elektronik kepada pemohon. (2) Dalam hal pendaftaran kasasi atau peninjauan kembali telah diberitahukan kepada termohon/para termohon, Panitera Pengadilan Pengaju juga menyampaikan surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan kepada termohon.
