PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Termohon kasasi dapat mengirimkan kontra memori kasasi secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengiriman kontra memori kasasi secara elektronik oleh termohon kasasi dilakukan melalui SIP. (3) Dalam hal termohon kasasi belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggahnya ke dalam SIP.
