PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN DAN PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengiriman memori kasasi atas permohonan kasasi yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan secara elektronik melalui SIP. (2) Pengiriman memori kasasi secara elektronik dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu pengajuan memori kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk masing-masing jenis perkara. (3) Apabila memori kasasi tidak dikirimkan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan kasasi tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
