PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Dalam hal Hakim menolak permohonan, di dalam penetapan memuat amar: a. menolak permohonan Pemohon; b. mengembalikan uang Jaminan atas Barang kepada Pemohon; dan c. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
