PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuat oleh Pemohon atau kuasanya secara tertulis dalam rangkap 3 (tiga) atau secara elektronik dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan di daerah hukumnya. (2) Panitera Pengadilan mendaftarkan permohonan ke dalam buku register Permohonan Penangguhan Sementara, setelah Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara dan uang Jaminan atas Barang.
