Pasal 13
BAB 7 — JANGKA WAKTU PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
(1) Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak Penetapan Penangguhan Sementara diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Atas permintaan Pemohon karena proses pemeriksaan bersama belum selesai, Hakim dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penangguhan untuk paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa penangguhan tahap pertama berdasarkan alasan dan syarat yang dapat diterima oleh Hakim.
(3) Perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara diajukan oleh Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Penangguhan Sementara tahap pertama. (4) Hakim dapat menerbitkan penetapan perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara dan perpanjangan uang jaminan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum berakhirnya Perintah Penangguhan Sementara tahap pertama.
