Pasal 11
BAB 6 — PELAKSANAAN PENETAPAN PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
(1) Pemohon setelah menerima Penetapan Perintah Penangguhan Sementara harus mengajukan Permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI. (2) Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI harus menentukan hari pemeriksaan bersama atas barang paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima permohonan dari Pemohon. (3) Hari pemeriksaan bersama atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI kepada Pemohon, Termohon, Ketua Pengadilan dan Direktorat Jenderal HKI paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Penetapan Penangguhan Sementara. (4) Pemeriksaan bersama atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari sejak Penetapan Penangguhan
Sementara diterima oleh Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI.
