PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di...
Pasal 5
Persyaratan Hakim Khusus terdiri atas: a. hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilihan umum; dan b. telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
