PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di...
Pasal 3
(1) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengusulkan hakim pengadilan tata usaha negara yang sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi Hakim Khusus. (2) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) hakim dengan mempertimbangkan jumlah perkara pada masing-masing pengadilan tata usaha negara.
