PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan...
Pasal 2
(1) Mahkamah Agung menyusun perencanaan kebutuhan tenaga Hakim. (2) Penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan analisis beban kerja. (3) Penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Berdasarkan penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN kebutuhan tenaga Hakim setelah mendapatkan persetujuan dari
sesuai kemampuan keuangan negara.
