PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Pasal 20
BAB 6 — KLASIFIKASI HAKIM
Hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah: a. Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin. b. Jika tidak ada Hakim sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
