PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
- Daerah Hukum adalah wilayah hukum/yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembentukannya.
- Pemekaran Daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat daerah provinsi maupun kota dan daerah kabupaten dari induknya.
- Kelas adalah klasifikasi Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
- Tipe adalah klasifikasi pengadilan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan dan pengadilan tingkat banding pada lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
