PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Sertifikasi hakim ekonomi syariah bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.
