PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal belum terdapat Hakim Ekonomi Syariah bersertifikat, perkara ekonomi syariah diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim yang telah mengikuti pelatihan ekonomi syariah.
